Tarif Perpanjangan SIM 2023 Berikut Cara Memperpanjang SIM Secara Online

- 28 Mei 2023, 08:34 WIB
Cara memperpanjang SIM secara online dan tarif memperpanjang SIM 2023
Cara memperpanjang SIM secara online dan tarif memperpanjang SIM 2023 /Pikiran Rakyat/


HaiBandung - Memperpanjang SIM bisa dilakukan secra online. Caranya pun relatif mudah.

Mereka yang akan memperpanjang SIM tinggal mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store. Setelah aplikasi diunduh, Anda tinggal melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Berikut ini cara memperpanjang SIM secara online, bisa dilakukan si hape atau di laptop:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store

- Lakukan registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP

- Masukkan kode OTP yang muncul

- Buat PIN dan lakukan konfirmasi ulang PIN

Baca Juga: Mayat Perempuan Berambut Panjang dalam Karung Ditemukan di Kolong Tol di Marunda Jakarta Utara

- Masukkan data profil Anda mulai dari NIK, nama, dan email

- Anda akan menerima notifikasi di email. Buka email untuk memeriksa notifikasi pengaktifan, kemudian aktifkan

- Lakukan verifikasi KTP dengan fitur foto liveness

- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id

- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id

- Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'

- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online

- Pilih Satpas penerbit SIM

Baca Juga: Akhirnya Andi Pangerang Dipecat dari BRIN dan PNS, Buntut Unggahan Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

- Masukkan nomor rekening Anda

- Pilih metode pengiriman

- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening

- Selesaikan pembayaran

- Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

Lantas berapa tarif memperpanjang SIM du tahun 2023 ini?

Tarif perpanjangan SIM tahun 2023 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya sebab sudah diatur oleh peraturan pemerinta (PP).

Baca Juga: Biaya Kuliah di UIN SGD Bandung Tahun Ajaran 2023/2024

PP yang mengatur tarif perpanjangan SIM adalah PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Berikut ini besaran tarif perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000

Itulah tarif memperpanjang SIM tahun 2023 berikut cara memperpanjang SIM secara online. *

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x