HaiBandung - Andi Pangerang, peneliti BRIN yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah, akhirnya dipecat.
Pemecatan Andi Pangerang diinformasikan langsung oleh BRIN dalam siaran persnya, Sabtu 27 Mei 2023.
Selain memecat Andi Pangerang, BRIN juga memberikan sanksi kepada peneliti Prof. Thomas Jamaluddin.
Dalam siaran persnya BRIN mengungkapkan, pihaknya telah selesai memproses kasus pengancaman membunuh anggota Muhammadiyah oleh penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin.
BRIN menyatakan, Andi terbukti melanggar Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS sehingga yang bersangkutan dipecat dari BRIN dan dipecat dari PNS.
"Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH (Andi Pengerang Hasanuddin), Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," tulis BRIN.
Sementara sanksi untuk Profesor Thomas Djamaluddin adalah berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.