Tarif Perpanjangan SIM 2023 Berikut Cara Memperpanjang SIM Secara Online

- 28 Mei 2023, 08:34 WIB
Cara memperpanjang SIM secara online dan tarif memperpanjang SIM 2023
Cara memperpanjang SIM secara online dan tarif memperpanjang SIM 2023 /Pikiran Rakyat/

- Selesaikan pembayaran

- Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

Lantas berapa tarif memperpanjang SIM du tahun 2023 ini?

Tarif perpanjangan SIM tahun 2023 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya sebab sudah diatur oleh peraturan pemerinta (PP).

Baca Juga: Biaya Kuliah di UIN SGD Bandung Tahun Ajaran 2023/2024

PP yang mengatur tarif perpanjangan SIM adalah PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Berikut ini besaran tarif perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x