- Selesaikan pembayaran
- Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang
Lantas berapa tarif memperpanjang SIM du tahun 2023 ini?
Tarif perpanjangan SIM tahun 2023 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya sebab sudah diatur oleh peraturan pemerinta (PP).
Baca Juga: Biaya Kuliah di UIN SGD Bandung Tahun Ajaran 2023/2024
PP yang mengatur tarif perpanjangan SIM adalah PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.
Berikut ini besaran tarif perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000