Ketua MPR RI: Pemilu Harus Tetap Dilaksanakan 2024

- 4 Maret 2023, 19:32 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan Pemilu 2024 dilaksanakan tepat waktu..
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan Pemilu 2024 dilaksanakan tepat waktu.. /

HaiBandung - Pemilihan umum (pemilu) harus tetap dilaksanakan 2024 tepatnya 14 Februari 2024. Sesusi UUD 1945, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

"Karena itu, Pemilu 2024 tetap harus dilaksanakan," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Prima, Kamis 2 Maret 2023.

"Pemilu harus dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 22 E," kata Bambang Soesatyo, Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga: 1.085 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Untuk itu, Bambang Soesatyo meminta kepada pihak penyelenggara pemilu untuk tetap melanjutkan proses dan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan hingga saat ini.

"Sesuai skema atau roadmap tahapan pemilu yang telah disepakati bersama," ujarnya.

Bambang menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca Juga: 16 Meninggal Dunia Kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Koja Jakarta Utara

Dia menyebut UU Pemilu tidak memberikan amanat kepada Pengadilan Negeri sebagai pihak yang berwenang memutuskan sengketa terkait pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 470 dan Pasal 471 UU Pemilu.

"Gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, UU Pemilu juga tidak mengatur penundaan pemilu secara nasional, melainkan hanya membuka kesempatan dilakukannya pemilu susulan untuk sejumlah alasan genting tertentu yang mekanismenya pun diatur secara ketat dan terbatas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Sabtu 4 Maret 2023‬: Waktu yang Tepat untuk Melangkah Lebih Jauh

"Sebagaimana tertera dalam Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam," katanya.

Oleh karena itu, Bambang meminta KPU RI agar mendesak PN Jakarta Pusat untuk memberikan detail dan rincian terkait faktor yang menyebabkan Pemilu 2024 harus ditunda.

Hal ini mengingat agenda demokrasi tersebut harus dilakukan secara rutin sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, ‪Sabtu 4 Maret 2023‬: Orang Ketiga Mungkin Mengganggu Hubungan Anda

"Seberapa besar wilayah penundaan, dan pihak mana yang menetapkan penundaan, dikarenakan hal-hal tersebut harus diinformasikan secara terbuka," ujarnya.

Bambang meminta pula Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk segera memproses pengajuan banding yang akan ditempuh KPU RI terhadap putusan PN Jakarta Pusat  agar tidak mengganggu stabilitas nasional.

"Agar cepat merespon ajuan banding KPU ke Pengadilan Tinggi, agar kasus ini tidak menimbulkan polemik atau kericuhan di masyarakat yang berpotensi menurunkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam proses dan pelaksanaan Pemilu 2024," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, ‪Sabtu 4 Maret 2023‬: Pasangan akan Menerima Ide-ide Anda

Sebelumnya, Kamis 2 Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan demikian, secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.***

Baca Juga: Polisi Meringkus Tiga Pelaku Pembacokan Remaja di Perumahan Riung Bandung, Terungkap Motifnya

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah