HaiBandung - Berikut ini besaran denda telat bayar listrik PLN yang berlaku hingga sekarang.
Besaran denda telat bayar listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) No. 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Adanya denda telat bayar listrik ini berlaku pada pelanggan PLN pascabayar (membayar di akhir setelah mendapat layanan).
Baca Juga: Pemerintah Hapus Kelas BPJS, Diganti KRIS, Pola Kelas Rawat Inap Pun Berubah
Kewajiban bayar denda telat bayar listrik ini muncul karena pelanggan PLN sudah mendapatkan hak atas aliran listrik di rumahnya. Jika pelanggan telat membayar tagihan listrik, konsumen akan dikenakan denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 27/2017 tersebut disebutkan, pelanggan pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan BK (denda keterlambatan).
Disebutkan juga, batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20.
Berikut perhitungan denda telat bayar listrik yang berlaku hingga saat ini: