Inilah Biaya Pengobatan Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 30 Januari 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi, jenis kecelakaan yang ditanggung dantidak ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi, jenis kecelakaan yang ditanggung dantidak ditanggung BPJS Kesehatan /indonesiabaik.id/

HaiBandung - Apakah biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesehatan?

Jawabannya, biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas ada yang ditanggung BPJS Kesehatan ada juga yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Artinya, tak semua biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan dikutip dari laman indonesiabaik.id:

Baca Juga: Jumlah Hadiah yang Diboyong Jonatan Christie dan Leo/Daniel Juara Indonesia Masters 2023, Ini Rinciannya

Yang ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis kecelakaan lalu lintas yang biaya pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan adalah khusus untuk kecelakaan lalu lintas tunggal.

Kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja.

Namun yang harus diingat, kecelakaan lalu lintas tunggal yang biaya pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan adalah bukan akibat kelalaian pribadi.

Baca Juga: Kesatuan Brimob Bharapana Ungkap Riwayat Penugasan Richard Eliezer Hingga Ditarik ke Resimen 1 Pelopor

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x