HaiBandung - Apakah biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesehatan?
Jawabannya, biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas ada yang ditanggung BPJS Kesehatan ada juga yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Artinya, tak semua biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut ini biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan dikutip dari laman indonesiabaik.id:
Yang ditanggung BPJS Kesehatan
Jenis kecelakaan lalu lintas yang biaya pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan adalah khusus untuk kecelakaan lalu lintas tunggal.
Kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja.
Namun yang harus diingat, kecelakaan lalu lintas tunggal yang biaya pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan adalah bukan akibat kelalaian pribadi.