Kemenag Rilis 70 Lembaga Zakat Kabupaten Kota yang Berizin, Cek, Terdaftarkah Lembaga Zakat di Daerahmu?

- 25 Januari 2023, 09:50 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemeng Kamaruddin Amin menjelaskan soal lembaga pengelola zakat berizin
Dirjen Bimas Islam Kemeng Kamaruddin Amin menjelaskan soal lembaga pengelola zakat berizin /Kemenag/

HaiBandung - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar lembaga pengelola zakat yang berizin sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Daftar lembaga pengelola zakat yang berizin tersebut mencakup skala pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

Untuk daftar lembaga pengelola zakat yang sudah berizin skala kabupaten dan kota, pihak Kemenag merilis 70 nama. 

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, dikutip HaiBandung dari laman kemeng.go.id, Rabu 25 Januari 2023.

Kamaruddin Amin pun menyampaikan, ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Jenazah Siti Fatimah Korban Pembunuhan Wowon Cs Masih Utuh Meski Telah Dimakamkan 2 Tahun Lebih

Kamaruddin menyebutkan, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan.

Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin, lanjutnya, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat, atau segera melakukan mengurus perizinan sesuai aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x