HaiBandung - Pemerintah menghapus kelas BPJS 1, 2 dan 3 kemudian meleburnya menjadi satu dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Rencana penghapusan kelas BPJS 1,2 dan 3 tersebut terungkap dalam rapat bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI yang tayang dalam YouTube Komisi IX DPR, Kamis 9 Februari 2023.
Dalam tayangan itu terungkap juga, penghapusan kelas BPJS akan diikuti dengan perubahan rawat inap BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Ketika KRIS diberlakukan - setelah kelas BPJS Kesehatan dihapus - pola ruang rawat inap juga berubah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, intinya dengan penerapan KRIS, jumlah tempat tidur pasien BPJS Kesehatan dalam satu ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.
"Ini berlaku untuk semua rumah sakit, satu kamar empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," ujar Menkes Budi kepada wartawan di DPR RI usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu 8 Februari 2023 lalu.
Budi menambahkan, empat tempat tersebut masing-masing ada pemisahnya, kemudian di kamar minimal ada satu kamar mandi dan ada AC nya.