Pemerintah Hapus Kelas BPJS, Diganti KRIS, Pola Kelas Rawat Inap Pun Berubah

- 11 Februari 2023, 20:19 WIB
Ilustrasi, Kelas  BPJS Kesehatan akan dihapus dan akan diganti dengan KRIS
Ilustrasi, Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan akan diganti dengan KRIS /pekanbaru.go.id/

 

HaiBandung - Pemerintah menghapus kelas BPJS 1, 2 dan 3 kemudian meleburnya menjadi satu dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Rencana penghapusan kelas BPJS 1,2 dan 3 tersebut terungkap dalam rapat bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI yang tayang dalam YouTube Komisi IX DPR, Kamis 9 Februari 2023.

Dalam tayangan itu terungkap juga, penghapusan kelas BPJS akan diikuti dengan perubahan rawat inap BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Baca Juga: Inilah Biaya Pengobatan Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketika KRIS diberlakukan - setelah kelas BPJS Kesehatan dihapus - pola ruang rawat inap juga berubah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, intinya dengan penerapan KRIS, jumlah tempat tidur pasien BPJS Kesehatan dalam satu ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.

Baca Juga: Jika Terpilih Jadi Ketum PSSI Erick Thohir akan Utamakan Kesejahteraan Wasit, Berapa Honor Wasit Liga 1?

"Ini berlaku untuk semua rumah sakit, satu kamar empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," ujar Menkes Budi kepada wartawan di DPR RI usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu 8 Februari 2023 lalu.

Budi menambahkan, empat tempat tersebut masing-masing ada pemisahnya, kemudian di kamar minimal ada satu kamar mandi dan ada AC nya.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: YouTube Komisi IX DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x