Aturan Baru Mendikbudristek: Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD Sederajat

25 April 2024, 14:09 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan aturan baru bahwa Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di SD dan sederajat /Antara/Puspa Perwitasari/

HaiBandung - Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nadiem Makarim menerbitkan aturan baru yang menjadikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di SD dan sederajat.

Aturan baru bahwa Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran wajib di SD dan sederajat termuat dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Nadiem menjelaskan sejumlah tujuan sehingga Mata Pelajaran Bahasa Inggris dijadikan mata pelajaran wajib di SD sederajat.

1. Mempersiapkan siswa menghadapi era globalisasi di mana kemampuan berbahasa Inggris menjadi salah satu kunci kesuksesan.

2. Meningkatkan daya saing bangsa di kancah internasional.

Baca Juga: Parto Patrio Jalani Operasi, Berikut ini Kondisinya

3. Membuka peluang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau bekerja di luar negeri.

Lantas kapan Bahasa Inggris akan dijadikan mata pelajaran wajib?

Disebutkan, bahasa Inggris menjadi pelajaran wajib di SD dan sederajat dilakukan secara bertahap.

Pada tahun ajaran 2024/2025 dan 2025/2026, bahasa Inggris masih menjadi mata pelajaran pilihan.

Baca Juga: 2 Prajurit TNI Tersambar Petir, 1 Meninggal Dunia, Berikut Ini Identitasnya

Barulah pada tahun ajaran 2027/2028, bahasa Inggris resmi menjadi mata pelajaran wajib untuk siswa SD dan sederajat.

Dalam Permendikbudristek Nomor 12 disebutkan, mata pelajaran bahasa Inggris menjadi pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan sekolah sampai tahun ajaran 2026/2027 sejak 26 Maret 2024.

Setelahnya, mulai tahun ajaran 2027/2028, mata pelajaran Bahasa Inggris akan beralih menjadi mata pelajaran wajib.

Baca Juga: Sosok Mooryati Soedibyo di Mata Peserta Kontes Kecantikan Puteri Indonesia

Dalam keterangan Pasal 33 Permenristek Nomor 12 Tahun 2024, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga bertanggung jawab melakukan sejumlah upaya untuk mendukung kebijakan tersebut.

Sementara, pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi tersebut, termasuk dengan penyediaan guru Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris.***

Editor: Lana Filana

Tags

Terkini

Terpopuler