Berlaku Mulai Akhir Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

26 Maret 2024, 13:45 WIB
Ilustrasi, Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan mulai akhir Juli 2024 /Reuters/Rania Gomaa/

HaiBandung - Ini kabar penting bagi para calon pengantin.

Mulai akhir Juli 2024, calon pengatin wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag).

Bimbingan perkawinan tersebut akan menjadi syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

Keputusan diwajibkannya calon pengantin ikut bimbingan perkawinan didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Garut Rabu (27/3) Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah

"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," jelasnya dikutip dari kemenag.go.id, Selasa 26 Maret 2024.

Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan berkawinan atau Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.

Baca Juga: Dieksekusi ke Salemba, Mario Dandy Satriyo Satu Lapas dengan Ferdy Sambo

Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," jelasnya.

Baca Juga: Penting, Inilah 10 Imbauan Pemerintah kepada Masyarakat pada Masa Mudik, Termasuk Lama Istirahat di Rest Area

Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

"Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," tandasnya.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler