Ukraina Akui Palestina sebagai Negara Merdeka

- 3 Juni 2024, 13:16 WIB
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy. /Genya Savilov/Pool via REUTERS/UKRAINIAN PRESIDENTIAL PRESS SER

Majelis Umum PBB memutuskan pada 1947 untuk membagi Palestina yang dikuasai Inggris menjadi negara-negara Arab dan Yahudi, dengan Yerusalem ditempatkan di bawah rezim internasional khusus.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran Dam Haji 1445, Simak Besaran dan Cara Pembayarannya

Pembagian tersebut rencananya akan dilakukan pada Mei 1948, ketika mandat pemerintah Inggris akan berakhir, tetapi ternyata hanya negara Israel yang didirikan.

Palestina mencari pengakuan diplomatik atas negara merdeka mereka di wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang sebagian diduduki oleh Israel, serta Jalur Gaza.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah