ICJ Putuskan Israel Harus Hentikan Pembantaian Warga Palestina di Jalur Gaza

- 15 Februari 2024, 19:43 WIB
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Israel harus mengambil tindakan untuk menghentikan dan mencegah pembantaian besar-besaran terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Israel harus mengambil tindakan untuk menghentikan dan mencegah pembantaian besar-besaran terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. /antaranews.com/

HaiBandung - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Israel harus mengambil tindakan untuk menghentikan dan mencegah pembantaian besar-besaran terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Ketua ICJ Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa warga Palestina di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.

ICJ juga memutuskan Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan pembantaian warga Palestina di Jalur Gaza dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Baca Juga: Wajib Tahu, 5 Kebiasaan Sehari-hari yang Merusak Otak

ICJ menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang pembantaian warga Palestina.di Jalur Gaza.

Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan.

Pengadilan telah mengadili kasus yang menuding Israel melakukan pembantaian besar-besaran warga Palestina di Jalur Gaza.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tempati Ranking ke-142 FiFA, Naik Empat Peringkat dari Semula ke-146

ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi pembantaian warga Palestina oleh Israel.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x