Mantan Bupati Dua Periode Dilaporkan Istrinya ke Polisi karena Menikah Lagi Tanpa Izin

- 27 Juni 2024, 18:49 WIB
Achmad Saifullah (kedua dari kiri), kuasa hukum istri mantan Bupati Lombok Tengah usai melaporkan Moh. Suhaili ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Achmad Saifullah (kedua dari kiri), kuasa hukum istri mantan Bupati Lombok Tengah usai melaporkan Moh. Suhaili ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). /Antara/

HaiBandung - Seorang mantan bupati dua periode dilaporkan istrinya ke polisi gara-gara menikah lagi tanpa izin.

Mantan bupati dua periode yang dilaporkan istrinya tersebut adalah Moh. Suhaili FadilTohir mantan Bupati Lombok Tengah dua periode.

Lale Laksmining Puji Jagat, istri mantan Bupati Lombok Tengah ini, melaporkan suaminya ke Polda Nusa Tenggara Barat karena menikah lagi tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat membenarkan adanya laporan dalam bentuk pengaduan tersebut.

"Benar, sudah masuk pengaduannya. Kami mesti lakukan penyelidikan dahulu," kata Kombes Pol. Syarif di Mataram, Kamis, 27 Juni dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya harus menindaklanjuti laporan dalam bentuk delik aduan itu dengan meminta lebih dahulu klarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

Baca Juga: Mengenal Sosok Ketua RT Pasren yang Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Vina Cirebon

Begitu juga dengan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan pidana.

"Karena ini delik aduan, jadi kami masih harus melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan. Nanti, apa perkembangannya, kami kabari lagi," ujarnya.

Lale Laksmining melaporkan suaminya, mantan Bupati Lombok Tengah, melalui kuasa hukum Achmad Saifullah.

Laporan aduan tersebut disampaikan ke Polda NTB pada Kamis (27/6) dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Petarung UFC Arman Tsarukyan Didenda Rp400 Juta Lebih dan Skorsing 9 Bulan

"Jadi, klien kami ini mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah," kata Saiful.

Dalam laporan, mantan Bupati Lombok Tengah tersebut diduga telah menikah lagi dengan perempuan bernama Nurlaili pada tanggal 18 Juni 2024 di salah satu penginapan wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

Saiful menegaskan bahwa pernikahan itu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kliennya. Bahkan, kliennya mendapat kabar pernikahan itu dari kerabat dekatnya pada tanggal 24 Juni 2024.

Baca Juga: Korban Keracunan di SDN Gandasari, Bandung Barat, Terus Bertambah, Hingga Rabu (26/6) Total 118 Orang

Dalam laporan pengaduan, Saiful menegaskan bahwa pihaknya turut mencantumkan sejumlah alat bukti berupa akta pernikahan kliennya dengan terlapor serta adanya keterangan saksi yang mengetahui pernikahan terlapor dengan Nurlaili.

"Bukti ini sudah kami lampirkan dalam aduan. Semoga bisa segera ditindaklanjuti kepolisian," ujarnya.

Moh. Suhaili Fadil Tohir adalah mantan Bupati Kabupaten Lombok Tengah dua periode yaitu 2010-2015 dan 2016-2021. Saat itu ia maju dari Partai Golkar.

Sebelum menjadi bupati, Suhaili merupakan Ketua DPRD NTB sejak tahun 2004 hingga 2010.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah