Sejumlah Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan Baru ke LPSK

- 9 Juni 2024, 03:01 WIB
Wakil Ketua LPSK dari kiri ke kanan: Mahyudin, Wawan Fahrudin, Sri Nurherwati, dan Sri Suparyati saat memberikan keterangan di Bandung, Sabtu (8/6/2024).
Wakil Ketua LPSK dari kiri ke kanan: Mahyudin, Wawan Fahrudin, Sri Nurherwati, dan Sri Suparyati saat memberikan keterangan di Bandung, Sabtu (8/6/2024). /antaranews.com/

"Semua punya hak, tetapi lagi-lagi kami akan tetap melakukan proses dengan standardisasi LPSK sesuai prosedur. Kalau tersangka mengajukan, kami harus lihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi," katanya.

Pendetailan keterangan dan posisi pemohon itu, kata Sri, juga berlaku bagi delapan tersangka yang tengah dan sudah menjalani hukuman atas kasus yang terjadi 8 tahun lalu, pada 2016.

Baca Juga: PBB Memasukkan Israel ke Dalam Daftar Hitam, Bahayakan Anak-anak di Daerah Konflik

"Walaupun mereka mau meminta perlindungan, ya nanti kami cek lagi statusnya sebagai apa posisinya," tuturnya.

Baru Suroto

Sejauh ini, dalam kasus tersebut, LPSK telah menawarkan perlindungan kepada Suroto (50), salah satu saksi penting yang melakukan evakuasi korban Vina dan Eky di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon pada tahun 2016.

Tawaran tersebut dilakukan LPSK dengan menemui Suroto di Cirebon, Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Prabowo: Indonesia Siap Bantu Palestina, Rencana Disampaikan di KTT Yordania

Perbincangan antara Suroto dan dua orang perwakilan LPSK tersebut berjalan selama kurang lebih 15 menit.

Dalam obrolan singkat tersebut, Suroto diberikan kesempatan mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan.

Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan menerima tawaran tersebut.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah