2 Pegawai KPK Pengendali Pungli di Rutan Sampaikan Permohonan Maaf secara Terbuka

- 16 April 2024, 20:53 WIB
Dua pegawai KPK pengendali pungli di rutan sampaikan permohonan maaf
Dua pegawai KPK pengendali pungli di rutan sampaikan permohonan maaf /Dok KPK/

HaiBandung - Dua pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pengendali pungli di rutan KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka Selasa, 16 April 2024.

Permintaan maaf dua pegawai KPK yang kini sudah jadi tersangka kasus pungli tersebut disampaikan di Auditorium Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK.

Permintaan maaf secara terbuka dari dua pegawai KPK tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran di Rutan dalam bentuk pungli terhadap oara tahanan.

Dua pegawai KPK yang meminta maaf secara terbuka tersebut adalah Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT).

Pembacaan permohonan maaf dipandu oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

Baca Juga: Lima Fakta Wasit Nasrullo Kabirov, dari Arti hingga Kata Hujatan Paling Banyak di Akun IG-nya

“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” kata Cahya Harefa.

Permintaan maaf terbuka dibacakan langsung oleh Sopian Hadi dan Ristanta.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” ujar Sopian Hadi dan Ristanta dikutip dari Antara, Selasa, 16 April 2024.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x