Ditambahkan Andreas, kliennya mempertanyakan status REH yang awalnya mengaku sebagai karyawan swasta namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata dirinya pejabat Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.
“Kita laporkan pasal 335 KUHP terkait pengancaman (Intimidasi),” kata Andreas di Polda Metro Jaya dikutip dar PMJ News, Rabu 24 April 2024.
Pihaknya juga telah melaporkan oknum pejabat Bea Cukai ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) REH.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital
Andreas meminta kepolisian untuk memproses laporannya terkait dugaan intimidasi yang dduga dilakukan REH ini.
“Kalau soal kerugian materinya, belum kita fokuskan. Tapi lebih kepada status ASN-nya dan intimidasi yang dilakukannya,” tandas Andreas.***