Mahfud Md: Pendapat Berbeda dari Hakim MK di Putusan PHPU Pilpres 2024 Jadi Sejarah Baru

- 22 April 2024, 22:10 WIB
Calon presiden nomor urut 3 Mahfud Md..
Calon presiden nomor urut 3 Mahfud Md.. /Instagram/

Baca Juga: Jus Lenyapkan Kandungan Serat Buah, Begini Penjelasan Ahli Diet

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda dari tiga hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Pada intinya, ketiga hakim MK tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud Md maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 22 April 2024

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah