Dikompakkan
Hal ini beralasan agar para hakim terlihat kompak dan tidak terjadi masalah.
Kalau ada yang tidak setuju, kata dia, harus dikompakkan terlebih dulu. Namun, pada sengketa Pilpres 2024, suara hakim konstitusi tak bisa disatukan sehingga memunculkan dissenting opinion.
"Kalau ada yang tidak setuju, itu dikompakkan dulu. Tapi rupanya ini tidak bisa disatukan, sehingga terpaksa dissenting opinion," ujarnya.
Meski begitu, Mahfud Md mengaku tak masalah dengan hal itu. Sebab, kemunculan dissenting opinion dalam sidang sengketa pemilu menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum.
"Menurut saya, hakimnya semua baik. Delapan hakim yang memutus ini insya Allah baik-baik," kata Mahfud Md.
Baca Juga: MK Ungkap KPU tidak Melanggar Hukum tanpa Mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023
MK, Senin, memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Menolak
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.
Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.