HaiBandung - Suara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, tidak bisa disatukan.
Karena itu, muncul pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK.
Terjadinya pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 karens suara hakim MK tak bisa disatukan dikatakan alon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md, Senin 22 April 2024.
Baca Juga: Marc Marquez Belum Mengetahui Masa Depan di MotoGP 2025
Menurutnya, kemunculan pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 menarik dan menjadi sejarah baru terkait sengketa pemilu di MK.
Sebab, Pemilu 2004 hingga 2019 tak pernah ada pendapat berbeda dari hakim MK dalam sidang sengketa pemilu.
"Nah soal dissenting opinion, ini menarik, sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut pemilu itu tidak pernah ada. Saya mengikuti MK sejak awal, sampai sekarang tidak ada dissenting opinion dalam pemilu," ujar Mahfud Md.
Mahfud Md mengatakan kode etik hakim mengatur apabila perkara yang menyangkut jabatan orang agar tidak sampai memunculkan dissenting opinion.
Dikompakkan
Hal ini beralasan agar para hakim terlihat kompak dan tidak terjadi masalah.
Kalau ada yang tidak setuju, kata dia, harus dikompakkan terlebih dulu. Namun, pada sengketa Pilpres 2024, suara hakim konstitusi tak bisa disatukan sehingga memunculkan dissenting opinion.
"Kalau ada yang tidak setuju, itu dikompakkan dulu. Tapi rupanya ini tidak bisa disatukan, sehingga terpaksa dissenting opinion," ujarnya.
Meski begitu, Mahfud Md mengaku tak masalah dengan hal itu. Sebab, kemunculan dissenting opinion dalam sidang sengketa pemilu menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum.
"Menurut saya, hakimnya semua baik. Delapan hakim yang memutus ini insya Allah baik-baik," kata Mahfud Md.
Baca Juga: MK Ungkap KPU tidak Melanggar Hukum tanpa Mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023
MK, Senin, memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Menolak
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.
Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca Juga: Jus Lenyapkan Kandungan Serat Buah, Begini Penjelasan Ahli Diet
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda dari tiga hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Pada intinya, ketiga hakim MK tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud Md maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 22 April 2024
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.***