MK Berwenang Mengadili Perkara PHPU Pilpres 2024, Baik Secara Kuantitatif Maupun Pelanggaran Kualitatif

- 22 April 2024, 13:37 WIB
Tangkapan layar - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra membacakan isi pertimbangan dalam sidang pengucapan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Tangkapan layar - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra membacakan isi pertimbangan dalam sidang pengucapan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (22/4/2024). /antaranews.com/

HaiBandung - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan MK tidak berwenang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
 
Dalam perkara yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu, berlaku sebagai Termohon adalah KPU dan Pihak Terkait adalah Prabowo-Gibran.

“Eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, MK berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon,” kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin 22 April 2024.

Baca Juga: MK Ungkap KPU tidak Melanggar Hukum tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Saldi mengatakan, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang ditolak tersebut pada intinya menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan a quo karena permohonan pemohon tidak mendalilkan PHPU Pilpres berupa penghitungan secara kuantitatif, melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam pertimbangan MK, ia menjelaskan, apabila terdapat indikasi tidak terjadinya pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil, hal tersebut merupakan kewajiban bagi MK untuk mengadili.

“Apa pun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi MK sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadili keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu,” katanya.

Baca Juga: Jus Lenyapkan Kandungan Serat Buah, Begini Penjelasan Ahli Diet

Maka dari itu, kata dia, MK tidak memiliki alasan untuk menghindar dari mengadili masalah hukum pemilu yang berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu sepanjang memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu.

Saldi mengatakan, paradigma tersebut telah menjadi pendirian MK sejak menangani perkara PHPU Pilpres dari tahun 2004 hingga 2019.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x