Sandra Dewi tidak Bisa Menemui Tersangka Korupsi Harvey Moeis karena Belum Sepekan Ditahan

- 2 April 2024, 03:44 WIB
Arsip - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024).
Arsip - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). /

HaiBandung - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Harvey Moeis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Harvey Moeis yang merupakan suami aktris Sandra Dewi ditahan sejak Rabu 27 Maret 2024 oleh Kejagung diduga korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015 sampai 2022.

Namun, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan tersangka Harvey Moeis yang ditahan karena terlibat perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk, baru boleh dikunjungi pihak keluarga setelah sepekan ditahan.

Baca Juga: Nathan Tjoe-A-On Perkuat Timnas Indonesia U 23 Berlaga di Piala Asia U 23 2024

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku semua tahanan kami, untuk tujuh hari pertama harus dilakukan pemeriksaan. Setelah hari ketujuh baru memungkinkan melakukan penjengukan,” kata Kuntadi di Jakarta, Senin 1 April 2024.

Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka pada Rabu 27 Maret 2024 dan dilakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, kata Kuntadi, kunjungan dari pihak kuasa hukum tersangka diperbolehkan apabila ada pemeriksaan terhadap Harvey Moeis.

Baca Juga: Kemenag Peroleh Alokasi 110.553 Formasi ASN 2024, Berikut Ini Rinciannya

“Kecuali ketika ada tindakan pemeriksaan khusus penasihat hukum akan diberikan akses karena itu adalah hak yang bersangkutan,” katanya.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 tersangka lainnya, diduga terlibat korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk yang menimbulkan kerugian negara atas rusaknya lingkungan sekitar Bangka Belitung senilai Rp 271 triliun.

Selain Harvey, penyidik Jampidsus juga menetapkan Helena Lim, Craazy Rich PIK. Kedua rumah pesohor ini pun juga telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan RI.

Baca Juga: Pemkab Garut Larang Delman dan Becak Beroperasi di Jalur Mudik, Ada Kompensasi Rp100.000/Hari

Lima belas tersangka lainnya, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Baca Juga: Mau Maju di Pilkada 2024 Lewat Jalur Perseorangan? Pendaftaran Dibuka 5 Mei, Ini Penjelasan KPU

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni Crazy Rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah