HaiBandung - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Harvey Moeis yang merupakan suami aktris Sandra Dewi ditetapkan tersangka oleh Kejagung diduga korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015 sampai 2022
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka korupsi, yaitu saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu 27 Maret 2024 malam.
Baca Juga: Stafsus Presiden Tegaskan Pemerintah tak Terlibat Penyelesaian Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK
Sementara SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga SP dan RA sebagai direksi PT RBT telah menginisiasi pertemuan dengan PT Timah, yang diwakili tersangka MRPT alias RZ selaku Dirut PT Timah dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah.
Pertemuan tersebut untuk menampung timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Seperti diberitakan, pada 2018 tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018; bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk; dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.