Jumlah Kuasa Hukum yang Bisa Masuk Ruang Sidang PHPU Hanya 10 Orang, Berikut Ini Penjelasan Ketua MK

- 24 Maret 2024, 21:16 WIB
Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan jumlah kuasa hukum yang bisa masuk ruang sidang PHPU
Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan jumlah kuasa hukum yang bisa masuk ruang sidang PHPU /Antara foto/M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

HaiBandung - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi yang bisa masuk ruang sidang dalam pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Pilpres 2024.

Ketua MK Suhatoyo mengatakan, jumlah kuasa hukum dari masing-masing pihak yang dibolehkan masuk ke dalam sidang adalah 10 orang, ditambah dengan dua orang prinsipal yang dalam hal ini merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Total, jumlah para pihak yang bisa masuk ruang sidang PHPU Pemilu Pilpres 2024, masing-masing hanya 12 orang.

"Oh dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12," ucap Suhartoyo kepada wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu, 24 Maret 2024, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Seorang Perawat RS Santosa Bandung Tewas Gantung Diri, Korban Berasal dari Garut

Dalam hal pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir, hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.

Pembatasan ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.

Baca Juga: Pekerja Dedi Mulyadi Dibacok dan Dipalak Preman, Tampang Pelaku Terekam Kamera Warga

"Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," ujar Suhartoyo.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x