Adapun saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi.
Namun Suhartoyo belum membeberkan jumlah maksimal saksi yang bisa hadir dalam sidang. Akan tetapi, pada PHPU pilpres tahun sebelumnya hanya ada 15 saksi yang diperiksa.
"Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," tuturnya.
Baca Juga: Jadwal Sidang Perdana Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu di MK
Diketahui, pendaftaran PHPU 2024 berakhir pada Sabtu (23/3) malam.
Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan, terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.***