PPP Siap Gugat Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KPU, tidak Lolos ke Senayan

- 20 Maret 2024, 22:50 WIB
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi.
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi. /antaranews.com/

Oleh karena itu, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.

"Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," katanya.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Polri Dibuka, Cek Persyaratan dan Kota Tujuan

Kendati demikian, dia mengatakan PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

Awiek pun meminta seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK.

Ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini.

Baca Juga: Berjalan Kaki 11 Menit Setiap Hari Kurangi Risiko Penyakit Mematikan, Selain Kurangi Stres

Sebelumnya, rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah selesai.

Berdasarkan hitungan secara manual ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4 persen, sehingga dinyatakan lolos parlemen, sedangkan PPP dan PSI tidak mencapai 4 persen.

Berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4 persen suara nasional.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah