Polri Meminta Semua Pihak Terima Pilihan Masyarakat pada Pemilu 2024, Prmilu 2019 Jangan Sampai Terulang

- 18 Maret 2024, 22:12 WIB
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024). /

Baca Juga: Timnas Indonesia tanpa Jordi, Elkan, dan Yance Lawan Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berikutnya, PKS, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik setempat sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3/2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.***

Baca Juga: Susul Jojo di Tunggal Putra, Fajar/Rian Juara All England 2024 Sektor Ganda, Simak Besaran Hadiahnya

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah