Ibu Muda di Bekasi Bunuh Anak Sendiri dengan 20 Tusukan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 8 Maret 2024, 18:51 WIB
Ilustrasi penusukan. Ibu mufa bunuh anak.
Ilustrasi penusukan. Ibu mufa bunuh anak. /Pixabay.com/

HaiBandung - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan ibu muda berinisial SNF (26) yang diduga bunuh anaknya di Bekasi Utara, Kota Bekasi sebagai tersangka.

Atas perbuatannya bunuh anaknya sendiri yang masih berusia 5 tahun, ibu muda SNF, warga Bekasi Utara, Kota Bekasi terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Tersangka ibu muda SNF, warga Kota Bekasi bunuh akan sendiri melanggar hukum terkait pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang-undang kekerasan terhadap anak dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Jumat 8 Maret 2024.

Baca Juga: Posisi Indonesia Sangat Strategis, Prabowo Didukung Pemimpin Negara Sahabat, Termasuk AS dan China

Dalam kasus ibu muda SNF bunuh anak sendiri, polisi mengungkap kronologi pembunuhan itu hingga ditemukannya mayat korban dengan 20 luka tusukan di tubuhnya.

Polisi menjelaskan ibu muda SNF bunuh anak sendiri terjadi sejak Rabu 6 Maret 2024.

Menurut polisi, ibu muda SNF sempat berada di Bandara Soekarn-Hatta bersama dua anaknya pada tanggal tersebut.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Demo Dukung KPK Usut Dugaan Ganjar Pranowo Terima Gratifikasi

Suami SNF, MAS, kemudian menelepon pihak bandara dan memberi informasi bahwa istrinya berada di bandara bersama kedua anaknya.

Bisikan gaib

Ibu muda SNF disebut mengaku datang ke bandara karena merasa dipanggil oleh bisikan gaib.

"Hari Rabu, ini si pelaku pergi ke bandara sama anaknya, katanya mau pergi ke suatu tempat karena ada panggilan bisikan gaib, halusinasi pelaku," kata Firdaus.

Baca Juga: TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md Meyakini KPK akan Profesional, Dugaan Ganjar Pranowo Terima Gratifikasi

Dia mengatakan suami SNF, MAS, saat itu sedang berada di luar kota. MAS meminta pihak bandara untuk membantu agar istrinya diantar ke salah satu hotel di Kota Bekasi.

"Setelah sampai di Bekasi, nginap di hotel Harris, sampai check in di Hotel Harris jam 23.00 WIB. Kami juga sudah cek ke hotel Harris dan membenarkan pihak hotel check in jam 23.00 WIB, check out jam 03.00 WIB pagi," ujarnya.

Firdaus mengatakan ibu muda SNF berjalan kaki bersama kedua anaknya pada pukul 03.00 WIB. Padahal, katanya, pihak hotel telah memanggil taksi yang diminta SNF.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Minta Elite Politik tak Libatkan Masyarakat Setelah Pilpres 2024, Hak Angket Pemicu Konflik

Polisi meyakini mereka berjalan menuju ke rumahnya yang terletak di perumahan Burgundy, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Berhalusinasi

Pada Kamis 7 Maret 2024, MAS disebut tidak bisa menghubungi SNF hingga pukul 10.00 WIB. Dia mengatakan SNF akhirnya menjawab panggilan dari MAS dan menyebut anak mereka sudah pergi jauh.

"Jam 10.00 WIB dihubungi baru diangkat. Ditanya ke mana anak tersebut, jadi dia berhalusinasi lagi, mengatakan sudah pergi jauh," katanya.

Mendengar jawaban itu, MAS langsung meminta bantuan temannya, yakni saksi NA untuk mengecek rumah mereka. NA merupakan orang pertama yang melihat tubuh korban AAS (5) berlumuran darah.

Baca Juga: Pengamat Sebut Soliditas Partai Politik Menggulirkan Hak Angket di DPR tentang Pemilu 2024 Diragukan

NA terus membujuk SNF untuk dapat diizinkan masuk ke rumah. Saat masuk, NA kaget melihat AAS telah tergeletak berlumuran darah.

NA kemudian melaporkan peristiwa itu ke petugas keamanan kompleks.

"Setelah dibujuk, saksi NA ke dalam melihat ternyata memang anak tersebut sudah tergeletak di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah," katanya.***

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah