KPU Umumkan Besaran Dana Kampanye Pasangan Capres Cawapres, Nomor Urut 3 Paling Besar

- 7 Maret 2024, 21:25 WIB
Pasangan capres cawapres pada Pilpres 2024
Pasangan capres cawapres pada Pilpres 2024 /Antara/

HaiBandung - KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye memuat informasi keuangan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dari Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang diumumkan KPU, pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD menerima dan mengeluarkan dana kampanye paling besar.

Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka di urutan kedua. Kemudian pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar menerima dan mengeluarkan dana kampanye paling kecil.

Baca Juga: PPP Larang Kader Respon Dini Wacana Hak Angket, Achmad Baidowi Beberkan Alasannya

Idham menjelaskan, berdasarkan ketentuan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.

Penyampaian dana kampanye kepada KAP paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara pukul 23.59 waktu setempat.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, LPPDK disampaikan pada tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," jelas Idham Holik, Kamis, 7 Maret 2024.

Baca Juga: Seorang Kakek di Garut Ditangkap Polisi, Cabuli 2 Gadis Adik Kakak di Jamban Umum

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x