KPU RI akan Beri Santunan kepada Keluarga KPPS yang Meninggal Saat Bertugas, Ini Besarannya

- 17 Februari 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi - Akses Pemilu 2024 bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Ilustrasi - Akses Pemilu 2024 bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). /KPU/

HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menegaskan komitmennya untuk memberikan santunan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas mereka.

Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Sabtu 17/2/2024.

Menurut Hasyim, pemberian santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan, dengan besaran Rp36 juta untuk keluarga KPPS yang meninggal dunia, serta tambahan bantuan pemakaman sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: 5 Cara Menangani Stres Pasca-Pemilu bagi Petugas KPPS

KPU RI mencatat bahwa sebanyak 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024, dimana 23 di antaranya adalah anggota KPPS.

Data tersebut diperbarui oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada Jumat (16/2/2024), dengan rincian 3 orang anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan 9 petugas perlindungan masyarakat (linmas).

Dengan adanya komitmen dari KPU RI untuk memberikan santunan kepada keluarga korban yang telah meninggal dunia, diharapkan hal ini dapat memberikan sedikit penghiburan serta dukungan finansial bagi mereka yang ditinggalkan.

Hal ini juga menunjukkan apresiasi terhadap dedikasi dan pengorbanan para penyelenggara pemilu yang telah berjuang untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia. ***

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x