HaiBandung - Revisi UU Desa menjadi pusat perhatian karena memuat poin krusial masa jabatan kepala desa (kades) delapan tahun dari sebelumnya enam tahun.
Poin krusial masa jabatan kepala desa delapan tahun dalam revisi UU Desa ini telah disepakati oleh DPR RI, beberapa organisasi perangkat desa serta Kementerian Dalam Negeri.
Kesimpulannya, revisi UU Desa yang memuat poin krusial masa jabatan kepala desa delapan tahun dan hanya bisa dipilih maksimal dua kali masa jabatan tersebut, tinggal menunggu disahkan.
Lantas kapan revisi UU Desa akan disahkan?
Baca Juga: Tukin ASN Kemenag 2024 Naik Jadi 80 Persen, Kapan Dibayarkan? Ini Penjelasan Kabiro Ortala Nurudin
Pengesahan revisi UU Desa atau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang akan dilakukan setelah Pemilu 2024.
Jadwal pengesahan revisi UU Desa setelah Pemilu ini disampaikan baik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani maupun Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Puan Maharani mengatakan, jadwal pengesahan revisi UU Desa setelah Pemilu 2024 telah disetujui oleh organisasi perangkat desa.