Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Bulan Apa Disahkan? Ini Jadwal Sidang IV DPR RI

- 8 Februari 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI pengesahan revisi UU Desa
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI pengesahan revisi UU Desa /dpr.go.id/

HaiBandung - Revisi UU Desa menjadi pusat perhatian karena memuat poin krusial masa jabatan kepala desa (kades) delapan tahun dari sebelumnya enam tahun.

Poin krusial masa jabatan kepala desa delapan tahun dalam revisi UU Desa ini telah disepakati oleh DPR RI, beberapa organisasi perangkat desa serta Kementerian Dalam Negeri.

Kesimpulannya, revisi UU Desa yang memuat poin krusial masa jabatan kepala desa delapan tahun dan hanya bisa dipilih maksimal dua kali masa jabatan tersebut, tinggal menunggu disahkan.

Lantas kapan revisi UU Desa akan disahkan?

Baca Juga: Tukin ASN Kemenag 2024 Naik Jadi 80 Persen, Kapan Dibayarkan? Ini Penjelasan Kabiro Ortala Nurudin

Pengesahan revisi UU Desa atau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang akan dilakukan setelah Pemilu 2024.

Jadwal pengesahan revisi UU Desa setelah Pemilu ini disampaikan baik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani maupun Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Puan Maharani mengatakan, jadwal pengesahan revisi UU Desa setelah Pemilu 2024 telah disetujui oleh organisasi perangkat desa.

Baca Juga: BPJPH Kemenag Buka 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis, Bisa Dilakukan Secara online, Berikut Ini Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x