Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Puan Maharani: Semoga Tak Ada Lagi Penyampaian Aspirasi Tak Tertib

- 6 Februari 2024, 19:58 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan hasil Panja Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Desa
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan hasil Panja Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Desa /DPR RI/

HaiBandung - Masa jabatan kepala desa disepakati menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Kesepekatan masa jabatan kepala desa delapan tahun tersebut merupakan salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 5 Februari 2024.

Ketentuan masa jabatan kepala desa delapan tahun itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Berikut ini poin-poin krusial keputusan Panja Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Desa dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa, 6 Februari 2024:

Pertama, Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;

Baca Juga: KUR Bank BRI Online, Ajukan Pinjaman dari Rumah, Berikut Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Kedua, Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh sembilan fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Baca Juga: BLT Pekerja 2024 Cair Maret Rp600.000, Berikut Ini 6 Kriteria untuk Jadi Penerima Manfaat

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x