Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Kehadirannya pada Jambore BPD Tasikmalaya

- 30 Januari 2024, 06:50 WIB
Ridwan Kamil selaku Ketua TKD Jabar Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, diperiksa Bawaslu, Senin, 29 Januari 2024
Ridwan Kamil selaku Ketua TKD Jabar Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, diperiksa Bawaslu, Senin, 29 Januari 2024 /

HaiBandung - Ridwan Kamil selaku Ketua TKD Jabar Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, diperiksa Bawaslu, Senin, 29 Januari 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut Ridwan Kamil dicecar 30 pertanyaan terkait pelanggaran pemilu.

Bawaslu menghadirkan Ridwan Kamil sebagai terlapor guna menindaklanjuti pelaporan terkait aktivitas dalam Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.

"Total sekitar 30 pertanyaan diajukan terkait selama kehadiran Emil (Ridwan Kamil) di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri dikutip dari Antara, Selasa, 30 Januari 2024.

Setelah ini, kata Syaiful, pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan proses lebih lanjut guna merampungkan permasalahan ini.

Baca Juga: Acungan 2 Jari dari Mobil Presiden Berbuntut Laporan ke Bawaslu, Begini Respon Istana

"Kalau perlu, nanti dimintakan pemeriksaan oleh ahli, karena memang kontennya berkaitan dengan video. Setelah ini kita akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," ucapnya.

Ada dua dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti terkait pemeriksaan Ridwan Kamil, yakni sawer uang dan kedua melibatkan BPD.

Jika terbukti melanggar maka Ridwan Kamil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x