HaiBandung - Ridwan Kamil, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat pasangan Prabowo Gibran, memberikan hak jawab atas dugaan melakukan pelanggaran kampanye dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Cipatujah, Tasikmalaya.
Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil tersebut kini telah bergulir ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya kegiatan kampanye Ridwan Kamil dalam kegiatan BPD di Cipatujah.
Bawaslu, kata Dodi, terus mendalami informasi tersebut dengan melakukan penelusuran kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
"Kami lagi kaji hal ini karena kami akan memutuskan apakah ini diregister atau tidak," kata Dodi Juanda dikutip dari Antara, Sabtu, 20 Januari 2024.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Pamer Foto dan Video Pernikahannya dengan Iskandar
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan terhadap panitia dan BPD Kabupaten Tasikmalaya, kehadiran Ridwan Kamil dalam acara tersebut dibawa oleh Ketua Umum BPD, bukan undangan panitia. RK pun tidak ada dalam susunan acara tersebut.
Panitia kemudian memberikan waktu kepada Ridwan Kamil untuk naik ke panggung. Selanjutnya di atas panggung, Ridwan Kamil meminta izin untuk kampanye.
Dodi mengungkapkan, ada partai politik yang melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil ke Bawaslu Provinsi Jabar.