HaiBandung - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan presiden boleh kampanye dan memihak, menyampaikan isi Undang-undang (UU) Pemilu.
Namun, jika Presiden Jokowi ingin ikut serta dalam kampanye dan memihak, sesuai UU Pemilu harus mengajukan cuti.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan yang disampaikan Presiden Jokowi pada Rabu 24 Januari 2024, presiden boleh kampanye dan memihak, hanya menyampaikan apa yang ada dalam UU Pemilu.
Baca Juga: Siskaeee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Dijemput Paksa dari Yogyakarta
"Yang disampaikan Pak Presiden itu kan yang ada dalam pasal-pasal UU Pemilu," kata Hasyim usai melantik anggota KPPS secara serentak di Merlynn Park Hotel Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.
Hasyim menyebut apa yang disampaikan Presiden Jokowi memang sudah tertuang dalam peraturan Pemilu.
"Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentuan di pasal-pasal UU Pemilu, UU-nya memang menyatakan begitu," katanya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Ada 8 Instansi Pemerintah yang Buka Formasi
Mengajukan cuti
Ia mengatakan presiden jika ingin ikut serta secara langsung dalam kampanye, harus mengajukan cuti.