HaiBandung - Bawaslu merekrut Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran untuk Pengawas TPS di Garut dibuka pada 2-6 Januari 2024. Namun karena jumlah pelamar kurang, Bawaslu Garut memperpanjang pendaftaran Pengawas TPS ini hingga 8 Januari 2024 hari ini.
Komisioner Bawaslu Garut Lamlam Marsopah mengatakan, pihaknya memperpanjang pendaftaran Pengawas TPS hingga 8 Januari karena jumlah pelamar kurang.
"Perpanjangan dilakukan kalau jumlah calon PTPS belum memenuhi kebutuhan dari jumlah TPS di masing-masing kecamatan," kata Lamlam Masropah Senin, 8 Januari 2024 dikutip dari Antara.
Lantas apa saja syarat untuk menjadi Pengawas TPS, berapa honornya, dan sampai kapan masa kerjanya? Berikut ini penjelasan Komisioner Bawaslu Garut Lamlam Masropah:
Baca Juga: Bawaslu Garut Kekurangan Pelamar Pengawas TPS di 17 Kecamatan, Berikut Ini Daftarnya
Syarat pelamar untuk Pengawas TPS adalah WNI berusia minimal 21 tahun dengan pendidikan SMA sederajat.
Sementara masa kerjanya, kata Lamlam, Pengawas TPS akan melaksanakan tugasnya sesuai peraturan selama 23 hari. Mereka kemudian akan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 atau sejak 14 Februari.
Apa saja tugas Pengawas TPS? Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 yaitu: