Bawaslu Garut Buka Pendaftaran untuk 8000 Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Ini Persyaratannya

- 31 Desember 2023, 08:24 WIB
Bawaslu Kabupaten Garut membuka pendaftaran untuk 8000 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Pemilu 2024
Bawaslu Kabupaten Garut membuka pendaftaran untuk 8000 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Pemilu 2024 /

HaiBandung- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Garut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid, mengatakan, total yang akan direkrut berjumlah 8.000 Pengawas TPS.

Pendaftaran Pengawas TPS akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 dan dilakukan di Sekretariat Panwaslu di masing-masing kecamatan.

"Pendaftaran ini merupakan langkah awal dalam memastikan kelancaran dan integritas proses Pemilu di Kabupaten Garut," kata Ahmad, dikutip Minggu, 31 Januari 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Kode Keras akan Ambil Kembali Kursi Gubernur Jabar

Ia mengatakan, jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut tersebut sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Garut.

Ketua Bawaslu Garut mengajak kepada seluruh unsur masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi di Indonesia melalui peran sebagai Pengawas TPS.

Adapun persaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS adalah usia minimal 21 tahun dengan dibuktikan oleh fotokopi KTP, ijazah minimal SLTA atau sederajat, tidak tercatat menjadi partisan parpol, keterangan sehat, dan sebagainya.

Baca Juga: Warga ODGJ di DKI Diberi Kesempatan Memilih pada Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah