Merujuk pernyataan di atas, itu artinya akan ada satu posisi pimpinan KPK yang kosong. Dalam aturan di UU KPK Nomor 19 tahun 2019 sebagaimana perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jabatan pimpinan KPK harus terdiri dari lima orang.
Hal itu tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) b. Susunan pimpinan KPK juga telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2).
Baca Juga: Ridwan Kamil Dihadapkan pada Dua Pilihan, Maju di Pilgub Jawa Barat atau DKI Jakarta?
Berikut bunyi pasal tersebut.
Pasal 21 ayat (1) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 21 (2) tentang Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.***
Baca Juga: Ini Syarat Menteri dan Kepala Daerah untuk Bisa Kampanye Pemilu