Presiden Jokowi Segera Tandatangani Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

- 24 November 2023, 13:17 WIB
Presiden Jokowi segera tandatangani Keppres pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri terkait ditetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Presiden Jokowi segera tandatangani Keppres pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri terkait ditetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan. /setkab.go.id/

HaiBandung - Ketua KPK Firli Bahuri segera diberhentikan dari jabatan sehubungan dengan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan sebagai Ketua KPK setelah menjadi tersangka melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang segera ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabar penandatanganan Keprres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK selepas menjadi tersangka disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, di Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta Pusat, Jumat 24 November 2023.

Baca Juga: Dewas Berpendapat Ketua KPK Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara, Berstatus Tersangka

Ari mengatakan Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK akan ditandatangani saat Jokowi tiba di Jakarta, malam ini.

"Ya (Keppres akan ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," katanya.

Ari tidak memerinci sosok pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang akan ditunjuk Jokowi. Untuk pengganti Firli berasal dari salah satu empat pimpinan KPK saat ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 24 November 2023

"Nanti itu akan diputuskan Pak Presiden. Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," katanya.

Merujuk pernyataan di atas, itu artinya akan ada satu posisi pimpinan KPK yang kosong. Dalam aturan di UU KPK Nomor 19 tahun 2019 sebagaimana perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jabatan pimpinan KPK harus terdiri dari lima orang.

Hal itu tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) b. Susunan pimpinan KPK juga telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2).

Baca Juga: Ridwan Kamil Dihadapkan pada Dua Pilihan, Maju di Pilgub Jawa Barat atau DKI Jakarta?

Berikut bunyi pasal tersebut.
Pasal 21 ayat (1) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:

b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi

Pasal 21 (2) tentang Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.***

Baca Juga: Ini Syarat Menteri dan Kepala Daerah untuk Bisa Kampanye Pemilu

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah