HaiBandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagsi tersangka kasus dugaan suap.
"Penetapan tersangka suap Wamenkumham Eddy Hiariej, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 9 November 2023.
Alex mengatakan selain Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut. "Empat tersangka, dari pihak penerima tiga, pemberi satu," kata Alex.
Baca Juga: Alat Bukti Ponsel akan Membongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Korupsi Yana Mulyana Cs
Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa 14 Maret 2023 melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Baca Juga: Jaksa KPK Sudah Kantongi Nama Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Yana Mulyana Cs
Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.