Nama-nama tersebut, menurut Whisnu, ada dalam KTP. Penyidik juga akan mendalami terkait nama-nama yang digunakan Panji Gumilang dalam melakukan TPPU.
"Iya nanti ada pendalaman, beda perkaranya tapi kita akan pendalaman lagi," ujarnya.
Baca Juga: Eks Kepala Dishub Entol Ricky Gustiadi Bikin Jaksa KPK Kesal, Berdalih tidak Tahu dan tidak Kenal
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat PG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Whisnu.
Whisny menegaskan, Panji Gumilang dikenai sejumlah pasal. Panji Gumilang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Bahwa PG telah memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun," katanya.***
Baca Juga: Siapa yang Tak Boleh Makan Buah Durian?