HaiBandung - Kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang sudah masuk kejaksaan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang telah dilakukan Bareskrim Polri ke kejaksaan, Senin 30 Oktober 2023.
Pelimpahan kasus dugaan penistaan agama dilakukan setelah sebelumnya jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.
Baca Juga: Kelompok Hamas Terlibat Pertempuran Sengit dengan Tentara Israel di Jalur Gaza
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023 mengatakan, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk proses persidangan.
Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
"Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Djuhandhani.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Penjabat Kepala Daerah Dampak Konflik Hamas dan Israel
Sebelumnya, berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis 26 Oktober 2023.