Menkominfo Nonaktif Johnny G. Plate Didakwa Korupsi, Merugikan Keuangan Negara Rp 8,032.Triliun

- 27 Juni 2023, 21:08 WIB
Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). /Antaranews.com/

"Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," katanya.

Baca Juga: Baru 33,5 Persen, Fly Over Ciroyom Kota Bandung Akhir 2023 Selesai

Perbuatan tersebut melanggar hukum terkait Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Johnny G. Plate dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Achmad Latif (AAL), Galubang Menak, Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH); sementara Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan masih berstatus sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x