Setelah 4 Hari Ditahan, WNA Australia yang Melecehkan Imam Masjid Mengaku dan Minta Maaf, Korban Cabut Laporan

- 4 Mei 2023, 20:12 WIB
Proses hukum WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang melecehkan imam Masjid Al Muhajir di Margahayu Raya Barat, Kota Bandung, dihentikan.
Proses hukum WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang melecehkan imam Masjid Al Muhajir di Margahayu Raya Barat, Kota Bandung, dihentikan. /

"Tersangka kita limpahkan pada pihak Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar yakni ketertiban umum," katanya.

Adapun pencabutan laporan dari korban, menurut Budi, karena adanya pengakuan perbuatan salah dan permintaan maaf dari tersangka yang direkam, kemudian dilengkapi dengan pernyataan yang ditandatangani tersangka.

"Kemudian karena korban merasa sesama muslim juga, sudah memaafkan dan langsung mencabut laporan pasal tersebut. Karena pasal yang dikenakan adalah delik aduan kemudian dicabut, kita hentikan proses di sini," tuturnya.

Baca Juga: Luar Biasa, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Klaim yang Tampil di Markas PBB Itu Presentasi Jawa Barat

Sebelumnya, polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, menangkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, pada Jumat (28/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Margahsyu Raya Barat, Kota Bandung.***

Baca Juga: Tidak Goyah, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tetap Teratas Cawapres 2024, Hasil Survei LSI 12-17 April 2023

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x