Ternyata Lebih Berat, AKBP Achiruddin Tidak Hanya Dijatuhi Sanksi Pemecatan Karena Melanggar Kode Etik

- 3 Mei 2023, 12:01 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan selain dipecat dari anggota Polri juga ditetapkan tersangka.
AKBP Achiruddin Hasibuan selain dipecat dari anggota Polri juga ditetapkan tersangka. /instagram@achiruddinhasibuan/

HaiBandung - Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin telah melanggar kode etik sehingga dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi Polri.

Tidak hanya sanksi berupa pemecatan dari institusi Polri karena melanggar kode etik, AKBP Achiruddin juga ditetapkan menjadi tersangka.

AKBP Achiruddin disanksi pemecatan dari institusi Polri dan ditetapkan tersangka karena melanggar kode etik Polri yaitu membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Mengajukan Banding atas Putusan Pemecatan dari Institusi Polri

Karena itu, AKBP Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya Aditya Hasibuan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Terhadap AH, saat ini sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja. Insyaallah dalam waktu dekat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa 2 Mei 2023 malam.

Panca menegaskan, AKBP Achiruddin dijerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Warganet Berharap Mamah Jabar Maju di Pilwalkot Bandung 2024 Mengikuti Jejak Papah Jabar

"Saya tidak pernah bermain-main untuk tidak memroses penyimpangan yang dilakukan anggota Polri. Ini sebagai bentuk keseriusan. Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Jadi melakukan pelanggaran pidana umum," katanya.

AKBP Achiruddin sebagai anggota Polri bersalah karena tidak sepantasnya membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral terjadi.

"Anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan mata. Dia harus menyelesaikan dan melerai kejadian itu. Tapi tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: Ini Putusan Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut terhadap AKBP Achiruddin

Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral gara-gara masalah chatting seorang wanita.

Penganiayaan itu terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Saat penganiayaan, AKBP Achiruddin ada di lokasi, tetapi malah menonton perkelahian tersebut.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Seorang Residivis, Mengaku sebagai Utusan Nabi

Bahkan, AKBP Achiruddin melarang teman dari korban yang ingin melerai perkelahian.

Setelah penganiayaan, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan.

Sementara Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.***

Baca Juga: Jelas, Alasan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Tidak Ingin Pecah Kongsi dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2024

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x