Ini Putusan Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut terhadap AKBP Achiruddin

- 2 Mei 2023, 21:54 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari anggota Polri.
AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari anggota Polri. /instagram@achiruddinhasibuan/

HaiBandung - Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin melanggar kode etik sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

AKBP Achirudin dijatuhi sanksi PTDH dalam putusan sidang kode etik yang digelar di Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023.

"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku AKBP Achirudin melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan dijatuhi sanksi PTDH," ujar Kepala Polda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa 2 Mei 2023.

Baca Juga: Petunjuk Baru Kejahatan Seksual WNI Daniel Condronimpuno di Berkeley AS, Miris

Sidang kode etik yang digelar Propam Polda Sumut terhadap AKBP Achiruddin digelar Selasa 2  Mei 2p23 sejak pukul 10.00 WIB.

AKBP Achiruddin mendapat pengawalan dari petugas Provost saat keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut.

Saat sidang, AKBP Achiruddin terlihat mengenakan seragam polisi lengkap dengan pangkatnya berlambang dua melati di pundaknya.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Seorang Residivis, Mengaku sebagai Utusan Nabi

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x