HaiBandung - Pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Mustopa (60), Selasa 2 Mei 2023 merupakan seorang residivis.
Setelah penembakan kantor MUI Pusat yang beralamat di Menteng, Jakarta Pusat, Mustopa meninggal dunia.
Menurut informasi, sebelum penembakan kantor MUI Pusat, Mustopa pada tahun 2016 pernah dituntut bui karena kasus kriminal.
Pada 2016, Mustopa pernah berurusan gara-gara merusak kantor DPRD Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat dipidana penjara selama 5 bulan atas kasus perusakan, Mustopa juga mengaku sebagai utusan nabi.
"Itu yang dipersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dia selalu mengklaim sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW," katanya.
Baca Juga: Pelaku Penembakan MUI Berasal dari Lampung, Tewas di Puskesmas Menteng, Begini Tampangnya
Pelaku penembakan, Mustopa juga pernah berkirim surat ke MUI Pusat yang berisi tentang klaim sebagai nabi.