WNA Asal Australia yang Meludahi Imam Masjid Al Muhajir di Margahayu Raya Barat Menjadi Tersangka

- 30 April 2023, 05:30 WIB
Kiri, tampang WNA yang meludahi imam masjid di Bandung dari saksi ditetapkan menjadi tersangka.
Kiri, tampang WNA yang meludahi imam masjid di Bandung dari saksi ditetapkan menjadi tersangka. /kolase dari Instgaram @infobandung/

HaiBandung - Polisi telah menetapkan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MBCAA (48) akhirnya menjadi tersangka.

WNA dari Australia inisial MBCAA dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan polisi Polrestabes Bandung selama 10 jam lebih.

"Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dan reka ulang perkara dengan Polda Jabar, polisi menaikkan status atas nama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dari saksi jadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Sabtu 29 April 2023.

Baca Juga: Timnas U22 Indonesia Bantai Filipina 3-0 di Laga Perdana SEA Games 2023

Budi mengatakan, polisi masih akan meneriksa lanjutan dari tersangka MBCAA.

"Selanjutnya bule berinisial MBCAA akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Budi mengatakan bule warga negara Australia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar hukum.

Baca Juga: Timnas Indonesia U 22 Gemilang di Laga Perdana SEA Games 2023, Tundukan Filipina 3-0

Pelanggaran hukum yang dilakukan bule Australia itu terkait pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x