Pemuda Membunuh Gadis Pulang Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara, Ini yang Menjadi Gara-garanya

- 13 April 2023, 12:07 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis pemuda membunuh gadis 12 tahun dengan hukuman 18 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis pemuda membunuh gadis 12 tahun dengan hukuman 18 tahun penjara. /cimahikota.go.id/

HaiBandung - Membunuh gadis 12 tahun berinisial PS di Kota Cimahi, seorang pemuda Rizaldi Nugraha Gumilar alis Ical (22) divonis 18 tahun penjara.

Ical membunuh gadis berinisial PS yang saat itu hendak pulang seusai mengaji di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Terdakwa Ical telah terbukti di persidangan di pengadilan secara sah membunuh gadis 12 tahun secara berencana.

Baca Juga: Selain Raffi Ahmad, Berikut Ini 7 Pesohor yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Wahyu Kenzo

Putusan kasus Ical membunuh gadis 12 tahun dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Teguh Arifiano, Rabu 12 April 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical bin Heri Gumelar dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata hakim Teguh.

Teguh menyatakan, Ical dikenakan pasal 340 KUHP karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, Kamis 13 APRIL 2023, Ada SMS Lucu dari Si Dia

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: cimahikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x