Tersangka Pembunuhan Perempuan Paruh Baya di Arjasari Kabupaten Bandung Dijerat Pasal Berlapis

- 10 Maret 2023, 20:14 WIB
Tersangka pencurian berujung pembunuhan perempuan paruh baya di Arjasari Kabupaten Bandung, ER (33) dijerat pasal berlapis.
Tersangka pencurian berujung pembunuhan perempuan paruh baya di Arjasari Kabupaten Bandung, ER (33) dijerat pasal berlapis. /

HaiBandung - Tersangka kasus pencurian berujung pembunuhan perempuan paruh baya di Arjasari, Kabupaten Bandung, ER (33) dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan pelaku berinisial ER (33) itu awalnya melakukan pencurian berujung pembunuhan di rumah perempuan paruh baya Kurnaesin (49).

Namun, pencurian di rumah perempuan paruh baya itu berujung aksi penganiayaan dan aksi asusila hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga: Eneng Dapat Jutaan Rupiah dari Sampah, Berkat Kang Pisman Kota Bandung

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah Pasal 286 KUHP tentang melakukan pemerkosaan dalam kondisi korban tidak berdaya," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kamis 9 Maret 2023.

Dia menjelaskan aksi pencurian di rumah korban Kurnaesin dilakukan pada Jumat 3 Maret 2023.

Korban Kurnaesin ditemukan tewas di rumahnya yang berlokasi di kawasan Arjasari itu pada Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: PKL di Kawasan Tegallega Kota Bandung Segera Terkena Penataan, Ema: Polanya Bongkar Pasang

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah korban di kawasan Arjasari itu, Kusworo mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 7 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x