HaiBandung - Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS, tersangka pelaku pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), segera menerima sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Sanksi pemecatan terhadap oknum anggota Densus 88 Pripda HS diungkapkan Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar.
Kombes Pol Aswin mengatakan, oknum anggota Densus 88 Bripda HS saat ini sedang dalam proses pemecatan atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ujar Aswin Rabu 8 Februari 2023.
Sebelumnya, Bripda HS juga sudah pernah diberi sanksi etik dengan penempatan khusus atas pelanggaran lain yang pernah dilakukannya.
Kini Bripda HS ditahan di Polda Metro Jaya sejak 23 Januari 2023 lalu.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS, pelaku pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok.